KATEGORI
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Mabes Polri
  • Mabes TNI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Polda Jatim
  • Polkam
  • Polres Kediri
  • Polres Kediri Kota
  • Ragam
  • TNI-POLRI
  • POLDA KEPRI BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA LANGKA: 3 TERSANGKA DITANGKAP

    BY 31 Mei 2024 Dilihat: 49 kali

    MERCUSUARINDONESIANEWS.CO.– Sebagai bentuk Komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian Hewan yang dilindungi, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil Ungkap kasus Penyelundupan hewan serta amankan 3 orang tersangka dalam kasus penyelundupan hewan yang dilindungi yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., dan Kabid Konservasi Wilayah 1 Balai besar KSDA Riau Amri, S.H., bertempat di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Kamis (30/5/2024).

    Kemudian dalam kesempatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan bahwa adanya penangkapan ini didasari dari laporan polisi NOMOR : LP/A/9/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 21 Mei 2024, LP/A/10/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 26 Mei 2024, dan LP/A/11/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 28 Mei 2024, dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Sekupang, Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau Kota Batam, dan Pelabuhan Rakyat Sekupang.

    “Adapun Kronologi kasus penyelundupan hewan jenis Arctictis binturong yang terungkap melalui penyelidikan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan dua ekor binturong, hewan dilindungi yang berasal dari Jawa dan Sumatra. Binturong, sejenis musang yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, ditemukan dalam penguasaan tersangka RS. Namun, terhadap RS tidak dilakukan penahanan karena ia telah merawat hewan-hewan tersebut sejak kecil dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya,” Ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

    “Kemudian untuk kasus yang kedua Pada hari Sabtu, 25 Mei 2023, dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati) di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau, Kota Batam, yang diduga terlibat dalam penyelundupan hewan jenis anak buaya muara (Crocodylus porosus) yang dilindungi. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sebanyak *52 ekor anak Buaya Muara* asal dari Tembilahan, yang merupakan hewan dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018,” Jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

    Sebagai barang bukti, petugas mengamankan dua unit keranjang putih yang digunakan untuk membawa anak buaya muara, satu unit peti kemas kayu yang digunakan untuk mengirim barang, satu unit mobil Toyota Rush hitam, dan dua unit handphone. Barang bukti ini diamankan untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus penyelundupan tersebut.

    “Kemudian untuk kasus yang terakhir merupakan kasus terkait penyelundupan benih telur Lobster, Pada hari Minggu, 26 Mei 2024, tersangka (TSK) bertemu dengan Sdr. X, seorang nelayan yang sehari-hari menangkap ikan dan mengambil benur/benih bening lobster di laut, di Pelabuhan Ratu Serang, Provinsi Banten. TSK mendapat informasi dari Sdr. X untuk mengirimkan sekitar *1.500 ekor benur jenis pasir* ke Kota Batam, dan membawa koper merah berisi 11 kantong benur serta tas kecil hitam berisi 4 kantong benur. Pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, TSK berangkat menggunakan bus dari Merak ke Jambi, tiba sekitar pukul 23.30 WIB, lalu menghubungi jasa speedboat yang diberikan oleh Sdr. X untuk menuju Batam. Dari Jambi, TSK melanjutkan perjalanan dengan bus ke Tembilahan, tiba sekitar pukul 06.00 WIB, dan bertemu dengan penyedia jasa speedboat di Jl. Prof Moh Yamin. Sekitar pukul 06.30 WIB, TSK berangkat ke Batam, berpindah speedboat dua kali selama perjalanan, dan tiba di Pelabuhan Rakyat Sekupang Batam pada pukul 10.00 WIB. Saat TSK duduk di pelabuhan, polisi dari Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksa barang bawaannya, menemukan koper merah dan tas hitam berisi benur, kemudian membawa TSK ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu koper merah berisi 11 kantong benur, satu tas hitam bertuliskan Specs berisi 4 kantong benur, dan satu handphone,” Tutur Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

    Kemudian untuk para tersangka kasus penyelundupan buaya muara dipersangkakan dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. Sementara itu, kasus penyelundupan benih lobster dipersangkakan dengan Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.

    “Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya kegiatan penyelundupan hewan untuk segera melaporkannya ke Kepolisian terdekat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dan berperan besar dalam upaya menjaga kelestarian satwa-satwa yang dilindungi. Melalui laporan dan kerjasama dari masyarakat, kita dapat bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana yang merugikan keanekaragaman hayati dan ekosistem alam. Selain itu, informasi dari masyarakat juga sangat membantu aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan preventif dan represif terhadap pelaku penyelundupan hewan. Dengan demikian, kita tidak hanya melindungi satwa yang dilindungi tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan hidup kita demi generasi mendatang. Mari bersama-sama kita jaga dan lestarikan kekayaan alam Indonesia dengan menjadi mata dan telinga bagi penegakan hukum konservasi sumber daya alam hayati,” Tutup Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

    Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

    Pewarta : Joko/Humas

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk POLDA KEPRI BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA LANGKA: 3 TERSANGKA DITANGKAP

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Populer

    • KEDIRI || MERCUSUARINDONESIANEWS.CO.ID – Sebagai rasa syukur kepada Allah SWT, warga Desa Wanengpaten, Dusun Combong, RT 14, mengelar tasyakuran didepan halaman Masjid Al Latief Dusun Combong, Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (28/6/2025) malam. Kegiatan acara Suroan ini dilaksanakan rutin pada setiap tahunnya dan dihadiri oleh warga masyarakat khususnya warga Dusun Combong […]

      Jun 28, 2025
    • KEDIRI KOTA – Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi dan kemitraan antara Polri dan masyarakat, personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sambang ke pasar burung di Banjarmlati Kota Kediri, Senin (21/07/2025). Kasatbinmas Polres Kediri Kota Iptu Cahyo Widodo, S.H. mengatakan kegiatan sambang ini merupakan salah satu metode pendekatan humanis yang dilakukan oleh […]

      Jul 22, 2025
    • KEDIRI KOTA || MERCUSUARINDONESIANEWS – Polres Kediri Kota, memenuhi undangan SMK PGRI I Kota Kediri sebagai Pemateri tentang Bahaya Judi online dan sosialisasi Ops Patuh Semeru 2025 terhadap siswa siswi baru di SMK PGRI Kota Kediri, Senin (14/07/2025). Kegiatan penyuluhan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), terhadap calon peserta didik baru […]

      Jul 14, 2025
    • KEDIRI KOTA – Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menerima penghargaan Presisi Award dari Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi) atas program cangkrukan Kamtibmas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan,S.H., M.H. di Kota Kediri mengatakan Kapolres Kediri Kota dinilai menunjukkan kepemimpinan publik yang mampu mengelola Kamtibmas diwilayahnya […]

      Mei 21, 2025
    • BLITAR || MERCUSUARINDONESIANEWS –  Unit Pidsus Satreskrim Polres Blitar telah melaksanakan kegiatan pemantauan harga bahan pokok sembako di salah satu pasar tradisional di wilayah Kabupaten Blitar. Senin (16/2/26). Kegiatan tersebut dihadiri  Perwakilan BAPANAS RI, instansi terkait di bidang ketahanan pangan dan perdagangan, pengelola pasar, serta personel Satgas Pangan Polres Blitar. Dalam kegiatan ini  tim melakukan […]

      Feb 17, 2026

    Latest News

    KEDIRI – Petugas Polsek Gurah Polres Kediri mengamankan sebanyak 26 botol minuman keras, Senin (25/3/2024). Puluhan botol miras oleh petugas […]

    Mar 26, 2024

    KEDIRI – Seorang pemuda ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Dari penangkapan itu disita barang bukti narkoba jenis pil dobel […]

    Mar 26, 2024

    KEDIRI – Operasi penyakit masyarakat (Pekat), petugas Unit Reskrim Ringinrejo Polres Kediri berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor […]

    Mar 26, 2024

    BLITAR KOTA – Sebanyak 11 kotak amal milik 11 masjid dan mushala yang berbeda ditemukan warga berada di area semak-semak […]

    Mar 26, 2024

    MERCUSUARINDONESIANEWS.CO.ID || TABANAN – Personil Polres Tabanan mengikuti Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) Berkala Tahun 2024, selasa ( 26/3/2024 ) Pelaksanaan […]

    Mar 26, 2024