
MERCUSUARINDONESIANEWS.CO.ID || SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1200 liter, Selasa (13/8/2024) yang lalu.
Tersangka MT (52) warga Mimbaan, diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengedarai 1 (satu) Unit mobil Suzuki carry warna hitam Nopol B 8506 MA dengan membawa 20 jurigen yang ditaruh didalam mobil.
Setelah berada di SPBU 20 jurigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jurigen) @ 30 liter atau 600 liter.
Tersangka diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman depan Indomaret Karangasem Kelurahan Patokan Situbondo, pada saat perjalanan menuju pengecer.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengedarai 1 (satu) Unit mobil Suzuki carry warna biru Nopol L 1248 YE dengan membawa 20 jurigen yang ditaruh didalam mobil.
Setelah berada di SPBU 20 jurigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jurigen) @ 30 liter atau 600 liter.
Pada saat perjalanan menuju pengecer diamankan oleh oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman Karangasem Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K .M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan ketiga tersangka yang ditangkap yakni MT (52) warga Mimbaan, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Ketiganya membeli BBM Subsidi Pertalite di SPBU kemudian dijual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.
“Untuk berkas perkaranya sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (15/8).
Ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar),” kata AKBP Rezi.
Kini berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berkas sudah lengkap dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya
pewarta : Joko/Humas
KEDIRI || MERCUSUARINDONESIANEWS.CO.ID – Sebagai rasa syukur kepada Allah SWT, warga Desa Wanengpaten, Dusun Combong, RT 14, mengelar tasyakuran didepan halaman Masjid Al Latief Dusun Combong, Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (28/6/2025) malam. Kegiatan acara Suroan ini dilaksanakan rutin pada setiap tahunnya dan dihadiri oleh warga masyarakat khususnya warga Dusun Combong […]
KEDIRI KOTA – Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi dan kemitraan antara Polri dan masyarakat, personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sambang ke pasar burung di Banjarmlati Kota Kediri, Senin (21/07/2025). Kasatbinmas Polres Kediri Kota Iptu Cahyo Widodo, S.H. mengatakan kegiatan sambang ini merupakan salah satu metode pendekatan humanis yang dilakukan oleh […]
KEDIRI KOTA || MERCUSUARINDONESIANEWS – Polres Kediri Kota, memenuhi undangan SMK PGRI I Kota Kediri sebagai Pemateri tentang Bahaya Judi online dan sosialisasi Ops Patuh Semeru 2025 terhadap siswa siswi baru di SMK PGRI Kota Kediri, Senin (14/07/2025). Kegiatan penyuluhan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), terhadap calon peserta didik baru […]
KEDIRI KOTA – Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menerima penghargaan Presisi Award dari Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi) atas program cangkrukan Kamtibmas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan,S.H., M.H. di Kota Kediri mengatakan Kapolres Kediri Kota dinilai menunjukkan kepemimpinan publik yang mampu mengelola Kamtibmas diwilayahnya […]
BLITAR || MERCUSUARINDONESIANEWS – Unit Pidsus Satreskrim Polres Blitar telah melaksanakan kegiatan pemantauan harga bahan pokok sembako di salah satu pasar tradisional di wilayah Kabupaten Blitar. Senin (16/2/26). Kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan BAPANAS RI, instansi terkait di bidang ketahanan pangan dan perdagangan, pengelola pasar, serta personel Satgas Pangan Polres Blitar. Dalam kegiatan ini tim melakukan […]
KEDIRI – Petugas Polsek Gurah Polres Kediri mengamankan sebanyak 26 botol minuman keras, Senin (25/3/2024). Puluhan botol miras oleh petugas […]
KEDIRI – Seorang pemuda ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Dari penangkapan itu disita barang bukti narkoba jenis pil dobel […]
KEDIRI – Operasi penyakit masyarakat (Pekat), petugas Unit Reskrim Ringinrejo Polres Kediri berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor […]
BLITAR KOTA – Sebanyak 11 kotak amal milik 11 masjid dan mushala yang berbeda ditemukan warga berada di area semak-semak […]
MERCUSUARINDONESIANEWS.CO.ID || TABANAN – Personil Polres Tabanan mengikuti Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) Berkala Tahun 2024, selasa ( 26/3/2024 ) Pelaksanaan […]
Belum ada komentar untuk Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo